Program
Wakaf
Nominal Donasi
Informasi Donatur
Nomor WA kami pakai untuk konfirmasi donasi.
0/300
Metode Pembayaran *
Persetujuan Donatur
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh donasi yang saya salurkan kepada DT Peduli:
- Bersumber dari dana yang halal dan tidak berasal dari aktivitas pencucian uang, transaksi terlarang, atau sumber yang bertentangan dengan hukum syariah.
- Merupakan dana yang sepenuhnya saya miliki (hak milik penuh) sebagai donatur.
Untuk donasi berupa zakat, saya memastikan:
- Harta telah mencapai nishab (batas minimal) dan memenuhi haul (masa kepemilikan satu tahun hijriyah).
- Dana zakat berasal dari harta yang wajib dizakati sesuai ketentuan syariah.
DT Peduli berkomitmen untuk:
- Menyalurkan seluruh dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai program dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi saya sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Menggunakan data pribadi saya hanya untuk kebutuhan administrasi donasi, komunikasi, dan pelaporan, tanpa disebarluaskan tanpa izin tertulis.
Saya menyetujui:
- DT Peduli menyimpan dan memproses data pribadi saya untuk kepentingan layanan donasi.
- DT Peduli menghubungi saya terkait administrasi dan informasi program.
- Saya menerima laporan donasi, newsletter, dan informasi program/kampanye lainnya.
Penggunaan Dana Donasi dan Ujrah Amil
Saya memahami dan menyetujui bahwa:
- Sebagian dana donasi yang saya berikan akan digunakan sebagai biaya operasional (ujrah amil) guna mendukung proses penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pelayanan donasi.
- Besaran pengambilan ujrah amil dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
- Maksimal 12,5% dari total dana zakat (termasuk zakat muqayyadah).
- Maksimal 20% dari total dana infak umum maupun infak terikat (termasuk infak dalam bentuk program khusus).
Pengambilan dan penggunaan dana operasional tersebut berpedoman pada:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana ZIS pada LAZ dan BAZNAS.
- Fatwa DSN MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Saya memahami bahwa penggunaan sebagian dana donasi sebagai ujrah amil adalah bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan sosial, distribusi manfaat, dan operasional kelembagaan DT Peduli.
Kebijakan Cookie
- Dengan menggunakan situs web ini, saya menyetujui penggunaan cookie sesuai kebijakan privasi DT Peduli.
- Cookie digunakan untuk mengidentifikasi perangkat secara unik dan meningkatkan pengalaman penggunaan situs.
- Cookie akan disimpan selama 1 tahun sejak kunjungan terakhir saya di situs web DT Peduli.
- Saya dapat menghapus atau mengelola cookie kapan pun melalui pengaturan browser.
Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
- Informasi lebih lanjut terkait pengelolaan data pribadi dapat diakses pada halaman Kebijakan Privasi DT Peduli.
- Persetujuan ini berlaku sebagai dokumen hukum yang mengikat sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data transaksi di website diperbaharui dalam 24 jam.
Total Donasi
Rp 100.000
Tujuan
Wakaf