Pengganti Puasa
Tunaikan Fidyah,
Sempurnakan Ibadah
Bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur yang menetap, Allah memberikan kemudahan: memberi makan orang miskin sebagai penggantinya.
Bayar Fidyah
Hitung & Tunaikan Sekarang
Apa itu Fidyah?
Kemudahan dari Allah ﷻ
Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena uzur yang bersifat menetap.
Berdasarkan Taklimat Dewan Pengawas Syariah DT Peduli, besarannya adalah 2 mud atau 1,5 kg beras per hari yang ditinggalkan (Mazhab Imam Ahmad) — atau jika dikonversikan dengan uang minimal Rp 35.000 per hari, untuk dibelikan makanan bagi fakir miskin.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya.”
QS. Al-Baqarah: 184
Ketentuan
Siapa yang Membayar Fidyah?
Lansia / orang tua renta
Yang tidak lagi mampu berpuasa
Sakit menahun
Sakit berkepanjangan yang tidak ada harapan sembuh
Ibu hamil & menyusui
Yang khawatir terhadap keselamatan anaknya (menurut sebagian ulama, disertai qadha)
Orang yang menunda qadha
Hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur
FAQ
Pertanyaan Seputar Fidyah
Fidyah berasal dari kata 'fadaa' yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah adalah pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankannya secara permanen.
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, dan ibu hamil/menyusui yang khawatir akan keselamatan anaknya (menurut sebagian ulama, disertai kewajiban qadha). Orang yang masih mampu berpuasa wajib mengqadha, bukan membayar fidyah.
Berdasarkan Taklimat Dewan Pengawas Syariah Darut Tauhid Peduli No. 01/DPS-DTP/II/2026, besaran fidyah adalah 2 mud atau 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan (sebagaimana pendapat Mazhab Imam Ahmad). Jika dikonversikan dengan uang, besarannya minimal Rp 35.000 per hari.
Total fidyah = jumlah hari puasa yang ditinggalkan × tarif per hari. Contoh: tidak puasa 10 hari → 10 × tarif per hari.
Fidyah harus segera didistribusikan kepada mustahik (fakir miskin), baik dalam bentuk beras maupun makanan siap saji beserta lauk-pauknya. Sesuai ketentuan Dewan Pengawas Syariah, DT Peduli tidak mengambil hak amil dari dana fidyah — biaya pendistribusiannya menggunakan dana amil yang ada, sehingga fidyah Anda tersalurkan utuh kepada yang berhak.
Fidyah dapat dibayarkan setelah hari puasa yang ditinggalkan, baik langsung per hari, sekaligus di akhir Ramadan, atau setelah Ramadan berakhir. Yang penting jumlah harinya sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.
Boleh. Fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang kemudian dibelikan makanan oleh lembaga amil untuk disalurkan kepada fakir miskin. DT Peduli memfasilitasi pembayaran fidyah secara online — dana Anda akan dikonversi menjadi beras atau makanan siap saji sesuai ketentuan Dewan Pengawas Syariah.
Referensi: Taklimat Dewan Pengawas Syariah Darut Tauhid Peduli No. 01/DPS-DTP/II/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah & Fidyah Tahun 1447 H/2026 M (Bandung, 15 Sya'ban 1447 H) · QS. Al-Baqarah: 184 · HR. Bukhari & Muslim
